Selasa, 03 Juni 2008

Kapolda: Tersangka Datang atau Jemput Paksa!

Jakarta - Kapolda Irjen Pol Adang Firman memberi waktu hingga Selasa (3/6/2008) malam kepada 10 orang tersangka untuk menyerahkan diri. Polisi akan mengambil langkah menjemput paksa jika para tersangka tidak juga menyerahkan diri.

"Pokoknya datang atau berupa jemput paksa. Karena ada pernyataan yang bersangkutan akan menyerahkan diri jadi kami beri toleransi," kata Adang dalam jumpa pers di Polda Metro, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

Namun Adang berharap upaya penangkapan ini dapat dilakukan secara persuasif."Kalau bisa persuasif kenapa tidak," ujar dia.

Adang menjelaskan, pihaknya juga telah mengidentifikasi 10 tersangka dalam kasus ini. Keberadaan mereka pun masih dicari aparat kepolisian. ( mly / mly )

sumber: detik.com

Tidak ada komentar: